infobanten.id | Kabupaten Lebak – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (togel) di wilayah Kabupaten Lebak.
Pelaku ZA (31) berhasil ditangkap berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp.535.000,00, satu unit telepon dan kertas rekapan pemasangan togel yang sudah rusak terbakar pada Kamis (02/06/2022).
Kapolres Lebak Akbp Wiwin Setiawan mengatakan, ini merupakan komitmen Polres Lebak dalam membasmi segala bentuk perjudian, salahsatunya perjudian togel di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Lebak, informasi dan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat sangat penting untuk memberantas penyakit masyarakat, apalagi agama kita Islam melarang dan mengharamkan perjudian,” Ajak Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menjelaskan modus operandi, pelaku berperan sebagai pengepul dengan membuka lapak di rumahnya. Pelaku menerima pembelian dan pemasangan nomor togel, setiap orang yang sudah membeli dan memasang akan diberikan tanda bukti pemasangan berupa kertas merk 888 warna putih sedangkan pengepul menyimpan kertas yang berwarna merah muda.
“Untuk judi togel Sydney di buka pemasangan pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB dan baru akan diumumkan pada pukul 14.00 WIB di tayangkan di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw”. Sedangkan untuk judi togel Hongkong di buka pemasangan pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB dan baru akan diumumkan jam 23.00 WIB di aplikasi youtube dengan akun “Live Draw,” terang mantan Kapolsek Kopo ini.
Dari hasil pemasangan dari pemain pengepul mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen sedangkan sisanya sebesar 85 persen di setorkan ke DD (DPO) selaku pengepul yang diatasnya.
Keuntungan yang didapat pelaku, untuk omset perharinya judi togel sebesar Rp. 3.500.000,00 per hari dan kentungan yang didapatkan oleh pelaku selaku pengepul mendapatkan uang rata-rata sebesar Rp. 535.000,00 per hari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ZA dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” tegasnya.
“Saat ini tim Serigala Sat Reskrim Polres Lebak sedang melakukan pengembangan ke bos-bos besar dibelakangnya,” tutup Indik. (*)