Berkedok Anggota Polisi, Zulkifli Ditangkap Polisi

infobanten.id | Kota Tangerang –  Zulkifli (43) warga Betung Lampung Selatan mesti berurusan dengan polisi. Pasalnya dia melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota Polisi kepada korban Hana Julianti warga Vila Tangerang, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan mengungkapkan pelaku diamankan anggota piket siaga Reskrim Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi.

“Pelaku melancarkan aksinya di Apartemen Modernland Kota Tangerang, dengan mengaku sebagai anggota polri,” kata Zain, Jum’at (03/06/2022).

Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat korban sedang berada di lokasi tiba-tiba ditegur oleh pelaku dan meminta identitas dengan mengaku sebagai anggota Polisi lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai jaminan.

“Karena korban merasa bingung, ia menolak permintaan tersebut, kemudian pelaku langsung merebut telepon genggam yang dipegang oleh korban, ketika ditanya pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian itu korban melapor kepada petugas yang saat itu sedang piket. Petugas yang menerima laporan korban langsung bergerak cepat dengan mengamankan pelaku.

Zain pun meminta kepada masyarakat yang pernah menjadi korban serupa untuk dapat melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti satu buah tanda kewenangan Polri palsu, handphone dan sejumlah uang diduga hasil kejahatan, kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku melakukan kejahatan serupa dibeberapa tempat di wilayah hukum yang berbeda,” tutupnya. (*)