Beranda Banten Dalam Sebulan, BKSDA Serang Amankan Tiga Ekor Binturong Jawa Dilindungi

Dalam Sebulan, BKSDA Serang Amankan Tiga Ekor Binturong Jawa Dilindungi

.

infobanten.id | Serang — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang kembali mengamankan satwa dilindungi jenis binturong jawa yang ditemukan warga di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Diduga, kemunculan satwa liar tersebut ke permukiman warga dipicu cuaca ekstrem dan berkurangnya sumber makanan di habitat alaminya.

Peristiwa penangkapan terjadi di Desa Keramat Laban, Kecamatan Padarincang, Selasa siang (20/1/2026). Dalam video yang beredar, tampak petugas BKSDA bersama petugas pemadam kebakaran mengevakuasi binturong dengan cara mengikat tubuh hewan menggunakan tali sebelum dimasukkan ke dalam kandang besi. Proses evakuasi sempat berlangsung cukup menegangkan karena binturong tersebut melakukan perlawanan.

Binturong jawa berjenis kelamin jantan itu memiliki panjang tubuh sekitar 1,9 meter dengan berat badan diperkirakan mencapai 15 kilogram. Satwa tersebut sebelumnya berhasil diamankan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada BKSDA Serang.

Kepala Resort Konservasi Wilayah 3 Seksi Konservasi Wilayah 1 Serang, Tuwuh Rahadianto Laban, menjelaskan bahwa binturong jawa merupakan satwa yang dilindungi negara. Perlindungan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018, mengingat populasinya yang semakin menurun dan habitatnya yang kian menyempit.

“Dugaan sementara, binturong ini turun dari kawasan hutan ke permukiman warga akibat hujan deras yang terjadi beberapa waktu lalu, sehingga kesulitan mendapatkan makanan di habitat aslinya,” ujarnya.

Saat ini, binturong jawa tersebut tengah menjalani proses rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan oleh tim BKSDA. Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, satwa tersebut rencananya akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan hutan.

BKSDA juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwenang, seperti BKSDA atau BPBD, apabila menemukan satwa liar dilindungi di lingkungan sekitar. Warga diminta tidak menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena melanggar ketentuan undang-undang.

Sepanjang Januari 2026, BKSDA Serang tercatat telah mengamankan tiga ekor binturong jawa. Satwa-satwa tersebut masing-masing berasal dari Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Serang. Hal ini menunjukkan meningkatnya interaksi antara satwa liar dan manusia, yang diduga kuat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan dan cuaca ekstrem. (*)