Ibu Muda di Kota Serang Tipu Pemilik Tanah Hingga 2 Miliyar

infobanten.id | Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penipuan jual beli tanah. Irma, mamah muda kelahiran 1982 bersama suami siri nya, Andre, telah melakukan penipuan senilai 2 miliyar kepada Nurhayati seorang pedagang di Pasar Padarincang, Kota Serang, Serang, Banten.

Pelaku yang beralamat di Perumahan Ciracas, Blok C1 nomor 09, RT 01 RW 22, Kota Serang, Banten, mengaku memiliki empat rekening Bank swasta yang uang nya telah habis untuk keperluan sehari-hari bersama suaminya.

“Dari 2017 sampai 2018. Belum pernah dihukum. 2 miliyar rupiah, (meminta) bertahap. Empat rekening, satu sudah mati, digunakan terkahir 2016. Saldonya ada yang kosong,” ujar Irma.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitira mengatakan, awalnya Irma menghubungi temannya untuk di carikan tanah. Tanah pun dapat, Irma mendatangi korban bernama Nurhayati yang akan menjual tanah nya seluas lima hektare di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Korban membuka harga tanah nya senilai Rp 7 miliyar. Namun pelaku, malah menawar seharga Rp 10 miliyar. Disitulah awal penipuan terjadi.

“Pertama transaksi 15 juta rupiah, (pelaku) meminta ke korban alasan untuk membayar pajak deposito suaminya di Singapura, namun selama kurang lebih dua tahun pelaku terus meminta uang kepada korban secara bertahap dengan nominal bervariatif yang terbesar 85 juta rupiah,” katanya.

“Total kejahatan pelaku hampir angka 2 miliyar. Kita cek rekening Bank pelaku. Dihabiskan (untuk keperluan sehari-hari) bersama suami siri nya,” tambah AKP Ivan Adittira, Kasatreskrim Polres Serang Kota, saat ditemui di ruangannya, Rabu (13/02/2019).

Lanjut Ivan, Pelaku terus menerus merayu korban meminta uang dengan alasan yang sama. Tercatat dalam rekening bank, ada sekitar 321 transaksi uang yang dikirim dari korban ke pelaku. Nilainya, mulai dari 1 juta rupiah sampai 85 juta rupiah per transaksi dengan nilai yang berbeda dan dilakukan sejak tahun 2016 sampai 2018.

“Ancam pidana penipuan 378 KUHP, ancaman pidana empat tahun. Suami siri, Andre, ditetapkan tersangka, ditangkap di abekasi, pasal 480 sebagai penadah,” pungkasnya. (*)