Kisah King of The King di Serang: Janji Santuni Yatim Berakhir Bawa Spanduk

Spanduk King of The King yang ditemukan aparat kepolisian terpasang di Kecamatan Taktakan, Serang, Banten. 

infobanten.id | Tarmidi, Ketua King of The King Kota Serang bercerita awal pertemuannya dengan sosok pria bernama Nata yang mengaku sebagai salah satu pengurus King of The King pusat.

Menurutnya, awalnya pertemuan itu terjadi pada September 2019 lalu setelah Nata berjanji membeli sebidang tanah di Kota Serang dan Kabupaten Serang. Namun sesampainya di Tangerang, Tarmidi diajak ke rumah Nata.

“Terus saya disuruh ke rumah Pak Nata. Awalnya permasalahnnya itu pertanahan. Setelah itu dia, Nata cerita kalau ada dana amanah, saya sendiri kurang begitu paham,” kata Tarmidi, Ketua King Of The King Kota Serang, ditemui di Polres Serang Kota, Banten, Jumat (31/01/2020).

Saat bertemu dengan Nata, Tarmidi mengajak rekannya, Asmawi. Kepada Nata, keduanya pun mengutarakan keinginan untuk menyantuni anak yatim dan jompo.

Nata mengaku bisa membantu niat Tarmidi dan Asmawi, asalkan bisa menunggu hingga 30 Maret 2020 untuk mencairkan yang disebut ‘Dana Amanah’.

Dua pekan setelah pertemuan itu, Tarmidi bersama Asmawi kembali bertemu dengan Nata dengan membawa 800 data anak yatim dan kaum jompo yang akan diklaim mau diberikan dana bantuan.

“Pak Nata minta data anak yatim dan jompo, saya bawa ke sana setelah dua minggu dari pertemuan pertama. Dia bilang, ‘kita doain aja biar uangnya bisa cepet keluar,’ Setelah pulang, kami aktivitas biasa saja, enggak ada apa-apa lagi,” katanya.

Tak lama sampai di Kota Serang, Nata menghubungi Asmawi untuk mengirimkan foto Tarmidi dan dirinya. Selang beberapa hari, Nata kembali mengabarkan Asmawi saat ingin ke Kota Serang.

Tak seperti yang digembar-gemborkan bahwa King of The King menyimpan dana hingga Rp 60 ribu triliun, Nata ke Kota Serang menggunakan bus dan membawa sendiri spanduk yang akhirnya terpasang di Kecamatan Taktakan.

“Dia anterin sendiri ke Serang, dia naik bus, saya jemput di Tol Cilegon Timur. Saya bawa ke rumah. (Spanduk) katanya cuma disuruh pasang, biar masyarakat mengetahui. Nata bilang jamin enggak ada masalah nanti nya,” kata Asmawi.

Diketahui, setelah membuat heboh publik, polisi telah menetapkan dua orang berinisial Y dan N sebagai tersangka terkait kemunculan kelompok di King of The King di Banten. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.

Terkini, polisi sedang mendalami terkait adanya dugaan aksi penipuan yang dilakukan kelompok yang mengklaim sebagai raja di raja alias pemimpin raja di dunia serta bisa melunasi utang negara karena memiliki uang sebesar Rp 60 ribu triliun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi pun telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan King of The King.

“Kemarin ada indikasi masyarakat yang memang sudah merasa tertipu, kami masih nunggu laporan dari masyarakat. Kami juga mengharapkan kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melapor,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).

Dari laporan tersebut, masyarakat merasa tertipu oleh kelompok ini karena telah memberikan uang dari Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta. Dalam modusnya ini, komunitas ini mengklaim bisa menggandakan uang dari yang telah diterima para korban.

“Memang hampir Rp 1,7 juta sampai dengan Rp 2 juta, mereka (korban) harus membayar kepada kelompok ini dengan menjanjikan seperti apa yang sudah didapat Rp 3 miliar,” katanya. (*)