Langgar PSBB, Pengendara Sepeda Motor Dihukum Push-up

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang telah diperpanjang hingga 17 Mei 2020 mendatang. Para pelanggar kini dikenakan sanksi, salah satunya yakni dengan memberi hukuman push-up.

infobanten.id | Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang telah diperpanjang hingga 17 Mei 2020 mendatang. Para pelanggar kini dikenakan sanksi, salah satunya yakni dengan memberi hukuman push-up.

Hal tersebut dilakukan Camat Cikupa Abdulah saat menindak pelanggar PSBB di titik pemeriksaan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Sabtu (02/05/2020). Sejumlah pengendara yang tidak mengenakan masker di sanksi push-up.

“Semua kita cek, baik pengendara roda empat, hingga pemotor yang melintas. Jika tidak mengikuti aturan PSBB, diberi push-up dan tidak segan-segan balik arah pulang kembali,” kata Abdullah saat berjaga di check point Citra Raya, Sabtu (02/05/2020).

Mantan Camat Sukadiri itu mengaku, akan  gencar keliling menyadarkan masyarakat pentingnya penerapan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

“Saya beserta jajaran Forkopimcam terus memberi pemahaman kepada masyarakat, baik melalui (woro-woro) speaker berkeliling, jika membandel kita bubarkan agar tidak menularkan dan tertular,” ungkapnya.

Abdulah menuturkan, di titik pemeriksaan Citra Raya masih banyak kendaraan luar daerah yang hilir mudik. Kemudian langsung di instruksikan kembali ke tempat asa oleh petugas baik TNI, Polri, Satpol-PP kecamatan, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang.

“Selain memberikan pemahaman, yang tidak menggunakan masker kita berikan langsung dan perintahkan digunakan ditempat,” pungkasnya. (*)