Racik Miras Bermerek, Empat Pengoplos Diringkus

Empat pelaku pengoplosan minuman beralkohol (minol) impor ditangkap jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Jakarta Barat.

infobanten.id | Empat pelaku pengoplosan minuman beralkohol (minol) impor ditangkap jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta di wilayah Jakarta Barat. Mereka yakni AR, RA, HS, dan S yang merupakan seorang wanita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, keempat pelaku tersebut berhasil diciduk setelah adanya penelusuran tim cyber Polda Metro Jaya terhadap sosial media penjual minol oplosan tersebut.

“Kami lakukan penangkapan di dua lokasi yakni di wilayah Tamansari dan Tambora, Jakarta Barat,” ujar Yusri saat gelar perkara di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/01/2020).

Saat dilakukan penangkapan di lokasi pengoplosan, ditemukan ratusan botol kosong dan siap edar minol bermerek seperti Chivas Regal, Martell, Jack Daniel, dan lain sebagainya.

“Bahan yang terkandung dalam minuman keras tersebut tidak dengan takaran yang benar dimana pelaku mencampur alkohol 90 persen yang dibeli dari toko kimia dengan minuman berenergi dan bahan-bahan lainnya, sehingga berbahaya bagi tubuh,” kata Yusri.

Adapun peran dari keempat pelaku berbeda-beda, yakni AR berperan menjual miras melalui media sosial Facebook dan Twitter, HS sebagai pemodal, lalu RA mencari botol bekas dan membeli bahan campuran, dan S merupakan pemeran utama yang tugasnya meracik dan memasukkan ke botol untuk dikemas.

“Botol dibeli di bar-bar yang menjual minuman bermerek tersebut dengan harga Rp. 30-35ribu dan kardus Rp. 10-15ribu, makanya kita akan melakukan penelusuran mengenai penjualan botol tersebut,” tuturnya.

Keempat pelaku pun dikenakan pasal Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan KUH Pidana pasal 204.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)