Terus Merugi, Bank Banten PHK Ribuan Karyawan

infobanten.id | Sejak Pemprov Banten melalui PT Banten Global Development (BGD) mengakuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten pada 27 Juni 2016, sesuai dengan persetujuan Menteri Hukum dan HAM, hingga kini keberadaan bank milik Pemprov Banten tersebut belum juga memberikan keuntungan.

Dalam dua tahun terakhir, jajaran direksi Bank Banten terus melakukan sederet strategi untuk mempertahankan kinerjanya. Salah satu pilihan yang ditempuh, yakni efisiensi dengan cara memangkas jumlah karyawan (PHK).

Berdasarkan laporan keuangan Bank Banten, sejak 2016 Bank Banten memiliki karyawan sebanyak 4.341 orang. Pada tahun pertamanya, direksi memangkas separuh karyawan atau 1.565 karyawan menjadi 2.776 orang. Pada 2018, karyawan Bank Banten tercatat tinggal 2.000 orang. Namun, pada akhir pekan kemarin jajaran direksi kembali merencanakan pemangkasan karyawannya hampir seribu orang dan hanya akan mempertahankan 1.087 orang saja.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa membenarkan bahwa pihaknya melakukan PHK secara bertahap sejak 2016. Menurutnya, Bank Banten sedang melakukan proses transformasi dan pengurangan pegawai yang telah dilakukan sejak akuisisi sampai saat ini, di mana cabang-cabang di luar Banten yang tidak produktif terpaksa ditutup. “Kami tutup karena kami akan fokus saja di Banten. Selain itu, kami sedang memperbaiki tata kelola dan juga reorganisasi dengan penyesuaian struktur organisasi dan juga sistem kepegawaian dan kepangkatan sehingga akan membangun merit system, di mana pemberian remunerasi betul-betul berdasarkan kinerja dan perfomancekaryawan,” kata Fahmi, Jumat (17/08/2018).

Dari 207 jaringan kantor Bank Banten, lanjut Fahmi, sekarang tinggal 43 jaringan kantor. “Saat ini kami sedang proses penutupan tiga jaringan kantor lagi,” ujar Fahmi.

Ia mengakui, salah satu strategi untuk menumbuhkan laba adalah efisiensi. “Kami akan fokus ke regional Provinsi Banten. Unit kerja di luar Provinsi Banten kami evaluasi,” tegasnya.

Adapun yang diambil Bank Banten dalam mengambil putusan PHK adalah kinerja, prospek bisnis, dan kontrol. “Jaringan kantor Bank Banten kan 93 persen berada di luar Provinsi Banten. Kami akan terus menambah cabang di Banten ke depannya,” tambah Fahmi.

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Banten Agus Ruswendi meminta direksi untuk berhati-hati menerapkan kebijakan pengurangan pegawai agar tidak menimbulkan dampak negatif sesuai saran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Tapi, itu ranahnya direksi, bukan ranah dewan komisaris,” ungkapnya.

Kendati menyerahkan sepenuhnya ke jajaran direksi, Agus menuturkan, dewan komisaris telah mendapatkan laporan terkait kebijakan pengurangan pegawai dari jajaran direksi. “Kalau permasalahan kebijakan restrukturisasi pegawai sudah dilaporkan dan dibahas antara dewan komisaris dan direksi, hanya teknis pelaksanaan memang di ranah direksi,” jelasnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Bank Banten membukukan rugi sebesar Rp67,72 miliar pada semester I 2018. Nilai tersebut membesar 60,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya hingga mencapai Rp4,26 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis dari Bursa Efek Indonesia (BEI), kerugian tersebut diakibatkan pendapatan bunga yang bertumbuh tipis 1,97 persen, yakni dari Rp258,27 miliar pada semester I 2017 menjadi Rp263,38 miliar. Sementara, beban bunga perusahaan melonjak 15,19 persen menjadi Rp184,13 miliar pada semester I 2018, dari Rp159,84 miliar pada semester I 2017. Begitu juga dengan beban operasional selain bunga bersih yang meningkat menjadi Rp168,42 miliar dari sebelumnya atau periode Juni 2017 yang mencapai Rp157,57 miliar.

Sementara dari total aset, perseroan membukukan sebesar Rp8,14 triliun pada semester I 2018. Perolehan aset ini paling banyak dikontribusi dari penyaluran kredit yang mencapai Rp5,65 triliun. Kemudian liabilitas tercatat Rp7,42 triliun dan ekuitas sebesar Rp720,62 miliar. Sampai saat ini Bank Banten masih berstatus buku I atau bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun. Tercatat, modal inti Bank Banten pada Juni 2018 sebesar Rp371,57 miliar. Untuk bisa naik ke level berikutnya, Bank Banten berencana melakukan penawaran umum terbatas dengan mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue senilai Rp655 miliar pada semester II 2018.

Rights issue Bank Banten pernah tertunda sejak 2017 lalu karena Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali belum menganggarkan dana guna penyuntikan modal. Saat ini Pemprov Banten memiliki 51 persen saham Bank Banten, setelah mengakuisisi dari Recapital Group.

Dalam proses akuisisi yang terjadi pada 2016 lalu tersebut, Bank Banten menggelar dua kali rights issue. Pada rights issue pertama, Bank Banten meraih dana Rp643,7 miliar, sementara yang kedua Rp423,84 miliar.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku belum mengetahui adanya PHK besar-besaran dan penyesuaian gaji karyawan Bank Banten. Soalnya, secara struktural yang bertanggung jawab secara langsung terhadap Bank Banten adalah PT BGD selaku pemilik. “Itu Bank Banten sebenarnya pemiliknya BGD, Pemprov mah engkongnya. Saya kira itu bisa saja karena itu kebijakan manajemen, saya enggak tahu. Itu kewenangan direksi,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten, Kamis (16/08/2018).

Menurut WH, pengurangan dan penyesuaian gaji karyawan Bank Banten bisa saja terjadi karena kondisinya sedang tak sehat. Hal itu cukup wajar karena saat proses akuisisi kondisi Bank Pundi sangat memperihatinkan. “Dulu juga pembeliannya (akuisisi Bank Pundi) dilakukan oleh PT BGD, bukan Pemprov langsung. Memang bank yang diakuisisi dalam keadaan sakit parah, bukan hanya batuk-batuk. Jadi recovery-nya (yang dilakukan) direksi agak berat,” jelasnya.

Adapun yang bisa dilakukan Pemprov Banten, kata Wahidin, adalah dengan ikut mencarikan dana untuk penyertaan modal. Seperti yang dilakukan Pemprov Banten, yakni menjalin kerja sama dengan BRI. “Itu lagi kita bahas, kita kan lagi (komunikasi) dengan OJK (otoritas jasa keuangan), kita ke BRI minta dukungan bantuan modal dari BRI. Yang tanggung jawab langsung sebenarnya BGD. (Pemprov) tidak tanggung jawab dan tidak bisa membantu secara langsung. Bantu juga kita penyertaan modal ke BGD. Bank Banten itu KSO (kerja sama operasi) dari BGD,” jelas Wahidin.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, dengan posisi Bank Banten yang kini menjadi milik Pemprov, gubernur harus terus memperjuangkannya. Adapun soal pengurangan jumlah pegawai dan gaji pegawai itu urusan direksi. “Apa pun posisinya, Bank Banten kan sudah menjadi milik Pemprov Banten sehingga pemerintah harus berjuang. Artinya bagaimana eksistensi Bank Banten ini harus selalu ada walaupun ada kondisional posisi ketidakketercukupan modal,” tutur Asep.

Berdasarkan catatan Radar Banten, tiga tahun berturut-turut Bank Banten gagal mendapatkan dana tambahan modal untuk Bank Banten dalam APBD 2016, 2017, dan 2018. Padahal, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal untuk, Bank Banten mendapatkan dana sebesar Rp950 miliar. Berdasarkan data Bank Banten, penyertaan modal Pemprov baru sebesar Rp564,6 miliar. (*)