Waspada, Banten Zona Merah Laporan Transaksi Mencurigakan

infobanten.id | Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, Banten merupakan salah satu Provinsi yang masuk zona merah dan posisi ke empat nasional Laporan Transaksi Mencurigakan (LTKM) sepanjang 2010-November 2018.

Berdasarkan data PPATK, di Banten terdapat 15.458 LTKM atau 4,41 persen berpotensi terjadinya pencucian uang (Money Laundry). Diikuti DKI Jakarta, Jabar dan Jatim.

“Cukup lumayan di Banten, dan saya kira Banten harus perlu waspada. Saya harap dengan ditetapkannya Banten sebagai ranking ke empat ini, Banten harus perlu perhatian Bersama walaupun belum tentu berujung pada pidana,” katanya, Jumat (30/11

Meningkatnya tren pencucian uang (Money Laundry) di Banten ini, cukup signifikan sepanjang delapan tahun kebelakang. Tercatat tahun 2018 mencapai Rp 6,8 triliun transaksi mencurigakan di Banten, dan nominal transaksi tertinggi mencapai Rp 1,6 triliun.

“Umumnya mereka bertransaksi melalu bank umum dan money changer,” ujarnya

Dian menambahkan, tren pencucian uang di Banten rata-rata dilakukan oleh PNS, TNI Polri, swasta, tokoh publik, dan pedagang. “Kalau di Banten mayoritas ada di Tangsel, Tangerang Raya, Serang dan Kab Lebak,” tambahnya

Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau agar Pemprov Banten harus berupaya tegas dalam hal pemberantasan korupsi. Termasuk, harus menjaga keuangan daerah agar tidak terjadi kebocoran karena perbuatan tersebut.

“Kami merekomendasikan Pemprov Banten agar menegakkan hukum bagi yang melakukan korupsi, karena korupsi merupakan salah satu tindakan yang mengakibatkan banyak penderitaan. Dan dengan semakin meratanya pembagian APBN ke berbagai daerah, ini juga menunjukkan indikasi bahwa di daerah pun indikasinya sangat besar terjadinya kasus korupsi,” tutupnya. (*)