7 Kg Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi Dimusnakan BNN Banten

infobanten.id | Badan Narkotik Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan barang bukti seberat 7 kilogram (Kg) Sabu dan 65.000 butir pil ekstasi. Kedua baramg haram tersebut dikendalikan dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Barang bukti tersebut dimusnakan dengan cara dibakar dengan menggunakan alat Incenertors dan disaksikan oleh perwakilan MUI Banten, kejaksaan negeri, tokoh masyarakat dan tersangka Mulyadi alias Ariyanto (28).

Tersangka Mulyadi (28) diamankan saat akan mengambil barang di Indah Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper, Kota Tangerang, Banten, ikut memasukkan dua paket sabu dan ekstasi.

” Pada hari kita melaksanakaan pemusnahan sebayak tujuh kilogram sabu dan 65 butir ekstasi. barang bukti ini kita sisakan sedikit untuk barang bukti di pengadilan nanti,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol M Nurochman mengatakan kepada wartawan setelah pemusnahan selasai. Selasa (18/9/2018).

lanjut Nurochman mengatakan barang haram sejenis Sabu dan ekstasi yang berasal dari Dumai, Riau. Tersangka rencananya akan mengedarkan barang tersebut  ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Jadi tersangka akan mengedarkan barang sejenis sabu dan ekstasi ke berbagai tempat atau ketempat- tempat huburan malam,” katanya

Barang bukti sejenis Sabu yang diamankan senilai Rp7 miliar, dan 65 ribu butir ekstasi senilai Rp42 miliar. Dari barangbukti yang diamankan, BNN berhasil menyelamatkan 100 ribu generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Akibat perbuatannya tesangka Mulyadi dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 132 ayat (1) Undang Undang No 35/2009 tentang Narkotika. (*)