Ada Permenhub, Pelabuhan Merak Tidak Jadi Ditutup

Berdasarkan Peraturan Menteri  Perhubungan (Permenhub) no 25 tahun 2020, Pelabuhan Merak yang sempat ditutup akan dibuka kembali.

infobanten.id | Berdasarkan Peraturan Menteri  Perhubungan (Permenhub) no 25 tahun 2020, Pelabuhan Merak yang sempat ditutup akan dibuka kembali.

Pembukaan kembali Pelabuhan Merak nantinya akan dikhususkan bagi kendaraan dari wilayah yang tidak menerapkan atau wilayah non Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Nurhadi Unggul Wibowo menuturkan pada penutupan sebelumnya pihaknya belum menerima salinan Permenhub No 25 tahun 2020.

“Tadinya kan ditutup, kemudian kami koordinasi dengan pihak terkait diputuskan hanya untuk angkutan barang logistiklah yang dikecualikan, pada saat itu kami belum menerima salinan Permenhub tersebut,” katanya, Jumat (24/4) malam.

Setelah mendapat salinan Permenhub tersebut, kata Nurhadi, ternyata di pasal dua yang dilarang untuk transportasi darat itu adalah tujuan keluar masuk yang wilayah PSBB, wilayah zona merah maupun wilayah yang sudah ditetapkan aglomerasi PSBB.  

“Jadi kalau didalam aglomerasi PSBB boleh, tapi gak boleh keluar masuk dari daerah PSBB makanya itu disekat-sekat tapi yang bukan wilayah PSBB ternyata gak,” katanya.

Dikatakan Nurhadi, karena pelabuhan merak terletak di Cilegon dan Cilegon belum PSBB berarti  boleh kendaraan transportasi darat melintas.

“Dari wilayah Lampung juga kan tidak berlaku PSBB menurut peraturan menteri jadi dibolehin, sehingga kami putuskan untuk membuka karena kalau kami tutup bertentangan dengan Permenhub tersebut,” ujarnya.

Jadi yang boleh melintas itu dikatakan Nurhadi adalah kendaraan dari wilayah non PSBB Cilegon, Serang, Lebak, Pandeglang tapi kalau dari wilayah PSBB suruh putar balik lagi.

Dari Sumatera juga kalau mau nyebrang ya silakan, tapi kalau dia ke DKI ya siap-siap gak bisa masuk DKI. Resikonya bagi pengguna jasa yang mau lewat ke daerah yang PSBB pasti mereka gak bisa masuk,” ujarnya.

Namun dikatakan Nurhadi, itu kondisi sekarang setelah pihaknya membaca Permenhub No 25 tahun 2020 tapi untuk situasi nanti melihat situasi dan perkembangan berikutnya.

“Gak ngerti selalu berubah-ubah, kita lihat perkembangan dan situasi berikutnya. Kondisi saat ini seperti itu kita berpedoman aturan Permenhub No 25 tahun 2020,” pungkasnya.

Diketahui dalam Permenhub No 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan virus Corona Disease 2019 (Covid-19) dalam pasal 2 menerangkan.

Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan kelua dan/ atau masuk wilayah PSBB.

Keluar dan/masuk wilayah zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. (*)