Aisyah ‘Ratu’ Kerajaan Ubur-ubur Terancam Pidana

Youtube/ Ratu Kerajaan Ubur Ubur

infobanten.id | Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah (37) terancam pidana. Indikasi pidana itu menguat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menyatakan ajaran aliran tersebut sesat dan termasuk menistakan agama.

“Peluang (pidana-red) itu ada. Kami masih koordinasikan dengan kejaksaan apakah bisa dipidana atau tidak dan pasal apa yang bisa diterapkan,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin, Jumat (17/08/2018).

Diungkapkan Komarudin, ada beberapa alternatif ancaman pidana yang dapat digunakan untuk menjerat Aisyah. Di antaranya, Pasal 156 KUH Pidana atau UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “UU ITE-nya apakah bisa masuk atau tidak kita akan lihat,” ungkap Komarudin.

Perwira menengah kepolisian itu akan meminta keterangan beberapa orang ahli untuk menguatkan konstruksi hukum terkait dugaan tindak pidana penistaan agama. “Kita akan panggil ahli. Ahli bahasa, dari MUI, dan psikologi,” ucap Komarudin.

Nasib Aisyah paling lambat akan ditentukan Sabtu (18/08/2018). Hingga kemarin (17/08/2018), polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. “Paling lambat besok (hari ini-red), bisa diketahui apakah dilanjutkan (penyidikan-red) atau tidak,” kata mantan kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Banten itu.

Sebelumnya, MUI Kota Serang telah mengeluarkan pendapat hukum bahwa ajaran kerajaan ubur-ubur sesat. Ada lima doktrin yang dianggap sesat. Pertama, Aisyah merupakan perwujudan Allah Swt sanghyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang.

Kedua, Nabi Muhammad Saw dianggap berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang, Jawa Barat.

Ketiga, beriman kepada yang gaib sesuai Alquran Surat Al Baqarah adalah beriman kepada Nyi Roro Kidul. Keempat, Kakbah di Makkah bukan kiblat tempat salat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja. Kelima, hajar aswad disukai dan diciumi oleh umat Islam karena bentuknya dianggap mirip kelamin wanita.

“Hal-hal sebagaimana tersebut pada poin pertama sampai poin kelima di atas dinyatakan sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI Pusat tentang sepuluh kriteria aliran sesat,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Serang Amas Tadjudin.

Namun, Amas mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. Selain itu, menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar Kota Serang tetap aman dan kondusif. “Tetap tenang, Aisyah dan pengikutnya akan dibina oleh MUI Kota Serang,” imbaunya. (*)