infobanten.id | Kabupaten Serang – Pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh anggota kepolisian yang berpura-pura sebagai pembeli di pinggir jalan Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Jumat (10/06/2022).
Pengkapan itu dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Serang setelah melakukan penyamaran. Dari tangan pelaku MA (26), polisi menyita barang bukti tiga paket sabu siap edar beserta timbangan elektronik.
Kasat Resnarkoba Iptu Michael Tandayu mengatakan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa tersangka yang tinggal di rumah kontrakan dicurigai melakukan bisnis jual beli narkoba. Berbekal dari informasi itu, tim langsung melakukan pendalaman informasi dan menjebak pelaku.
“Tim berpura-pura sebagai pengguna narkoba, kemudian menghubungi tersangka dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah waktu dan tempat ditentukan, tim langsung bergerak ke lokasi yang ditentukan tersangka. Setelah bertemu dengan pelaku, petugas yang menyamar langsung menanyakan barang berupa sabu dan saat pelaku memperlihatkan sabu, petugas langsung menangkap tersangka,” terang Michael, Minggu (12/06/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu lainnya dari saku celana, yang totalnya menjadi tiga paket sabu. Petugas juga mengamankan telpon genggam yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba kepada pembeli lainnya.
“Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” kata Kasatresnarkoba.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru dua kali belanja sabu dari bandar yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang. Tersangka terpaksa melakukan bisnis ini lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak mempunyai pekerjaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas Michael. (*)