Divisi Teknis KPU Kota Serang di Dampingi Panwaslu Melakukan Rapat Pengelolaan Dokumen Pencalonan

infobanten.id | KPU diminta untuk memastikan ketersediaan surat suara di TPS untuk mengantisipasi membludaknya pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Satu sisi, surat suara cadangan di setiap TPS hanya 2 persen dari jumlah DPT. Sisi lain, sudah muncul fenomena mobilisasi massa oleh peserta pemilu untuk kepentingan pemenangannya di sebuah daerah pemilihan (dapil).

Demikian salah satu isu yang mencuat pada rapat teknis yang digelar KPU Kota Serang bersama sejumlah instansi terkait, Senin 4 Maret 2019. Hadir pada rapat tersebut perwakilan sejumlah rumah sakit, camat, Satpol PP, LP, Rutan, Polda Banten, Polres Serang Kota, organisasi mahasiswa, dan lembaga pemantau pemilu.

“Kami menangkap situasi di sejumlah daerah adanya mobilisasi massa oleh peserta pemilu. Mereka mengarahkan pemilik KTP-el untuk menjadi pemilih DPK sehingga diberi 5 surat suara oleh KPPS. Padahal dia sudah tercatat di TPS tertentu. Kalau KPPS tidak cermat, maka bisa jadi ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih atas surat suara tertentu tapi justru diberikan. Contoh misalkan warga Kabupaten Lebak pindah memilih ke Kota Serang. Tentu dia hanya berhak mendapatkan dua jenis surat suara, bukan lima. Kami berharap Pengawas TPS bentukan Bawaslu nantinya juga teliti betul soal DPK dan DPTb ini. Pastikan dengan cermat setiap profil setiap pemilih yang hadir ke TPS,” kata Koordinator JRDP Nana Subana, pada sesi dialog.

Ketersediaan surat suara juga disoroti Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi.

“KPU Kota Serang harus menyediakan langkah antisipatif manakala sebuah TPS kekurangan surat suara atau mengalami kerusakan surat suara yang begitu banyak akibat kekeliruan pemilih dalam melipat surat suara yang ukurannya begitu besar.”katanya.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, setelah DPTb dan DPK direkap di tingkat kota, maka PPS harus cermat mendistribusikan pemilih DPTb dan DPK. Pastikan jangan ada penumpukan pemilih di satu TPS. Harus dibagi rata ke setiap TPS dalam satu kelurahan.

Dalam pengamatan, kata Fierly, ada sejumlah warga yang bermukim di perumahan mengalami lonjakan DPTb dan DPK dalam jumlah banyak. Mereka sudah pindah domisli, tapi masih tercatat di DPT daerah asal.

“Bagi yang sudah tercatat di DPT daerah asal maka dia harus segera mengajukan form pindah memilih A-5 kepada KPU Kabupaten/Kota asal atau KPU Kabupaten/Kota tujuan. Pada form A-5 itu nanti kami beri tanda si pemilih mendapatkan jenis surat suara apa, disesuaikan dengan TPS asal tempat dia terdata,” kata Fierly.

Divisi PHL Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono menegaskan, ada 12 fokus pengawasan yang akan dilakukan di setiap TPS. Di antaranya tentang kesesuaian antara surat suara yang digunakan dengan pemilih yang hadir; distribusi form C-6; serta netralitas KPPS.

“Dengan waktu tersisa kami mohon kepada KPU untuk secara massif melakukan pendataan di tempat-tempat yang menjadi kantong pemilih DPTb, seperti rumah sakit, kampus, dan pesantren,” kata Rudi.

Pada kesempatan itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menjelaskan, prosedur sortir dan lipat surat suara akan dengan ketat dilakukan oleh KPU. Kata Patrudin, KPU akan memastikan ketepatan jumlah dan kualitas surat suara untuk setiap TPS.

“Kaitannya dengan itu kami berharap ada fasilitasi dari pemerintah daerah untuk gudang logistik setiap PPK. Sampai saat ini baru tiga kecamatan yang sudah siap gudangnya, yakni Taktakan, Walantaka, dan Curug. Sisanya belum ada kepastian. Kelayakan gudang ini juga akan sangat mempengaruhi setting dan packing logistik pemilu,” kata Patrudin, seraya menutup kegiatan. (*)