infobanten.id | Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Kedua tersangka berinisial JN Laki-laki (30), warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang dan WI Perempuan (27), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ditangkap saat melakukan pesta miras di kediamannya di Bandung, Kabupaten Serang. Kemudian terdapat juga barang bukti 1 unit sepeda motor dari hasil kejahatannya,” kata Kaporesta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bitoro saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Balaraja, di Tangerang, Rabu.
Kapolresta menuturkan, keduanya terbukti mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah putih dari lokasi tempat hiburan organ tunggal di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Minggu (25/9) lalu.
“Dari pengakuan tersangka mereka sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang berbeda-beda,” katanya.
Kemudian, keduanya pun mengaku kepada penyidik, bahwa uang hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Adapun peran dari masing-masing tersangka spesialis curanmor ini, WI sebagai joki dan mengawasi situasi keadaan sekitar, sedangkan JN sebagai pengeksekusi pencurian dengan merusak kontak kendaraan memakai kunci leter T.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa JN merupakan residivis yang pernah ditahan di Mapolres Serang dengan kasus yang sama,” ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor merek Honda dengan berbagai jenis, satu buah kunci leter “T”, satu buah kunci kontak, empat buah anak kunci yang diambil bagian magnet, sepasang sepion sepeda motor, empat buah obeng, tiga buah tang, satu buah piringan cakram, dua buah jas hujan dan satu buah BPKB motor merek Hinda Beat dengan NoPol A 6349 WE serta satu pucuk air gun merek Pietro Bertta warna hitam.
“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pengembangan terkait asal-usul dari air gun ini,” tuturnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)