BPK Beri Catatan Empat OPD Di Pandeglang


Pemkab Pandeglang kembali Meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

infobanten.id | Pemkab Pandeglang, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksan Keuangan Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 lalu.

Akan tetapi dalam hasil LHP BPK tersebut masih ada beberapa  Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki catatan dan harus segera ditindak lanjuti.

Catatan BPK ditujukan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP), Dinas Kesehatan Dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang soal kepatuhan terhadap aturan.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pandeglang, Ramadhani menerangkan, bahwa setidaknya ada 4 OPD yang mendapatkan catatan dari BPK RI. Tiga diantaranya soal kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Tiga OPD itu diantaranya, DPU-PR, DPKPP dan Dinkes, Ketiganya diminta untuk segera melakukan pengembalian sejumlah uang ke kas daerah. Karena menurut catatan BPK, ke tiga OPD tersebut telah melakukan kelebihan pembayaran dan tidak sesua dengan volume yang ada.

“Kalau untuk kepatuhan kaitan dengan pengembalian sejumlah uang karena kekurangan volume pekerjaan, jadi pihak ketiga atau penyedia barang jasa harus mengembalikan sejumlah uang,dan itu terjadi pada DPU-PR, DPKPP dan Dinkes,”ungkap ramahadani saat ditemui di Pandeglang, pada selasa (18/06/2019).

Hal itu juga terjadi pada Sekretariat Daerah yang juga diminta untuk melakukan pengembalian sejumlah uang ke Kas Daerah, karena BPK RI menemukan adanya kemahalan harga saat membeli kendaraan dinas.

“Dari ke empat OPD itu kami harus mengembalikan hampir Rp 1 miliar,”bebernya.

Meski begitu, Ramadhani mengklaim bahwa pengembalian sejumlah uang karena adanya kelebihan membayar ini menjadi paling kecil se provinsi banten, bahkan nilai tersebut jauh lebih kecil dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 1 miliar.

“Justru kita paling kecil se-Provinsi Banten, karena dibawah Rp. 1 miliar totalnya, terakhir kita harus mengembalikan sebesar 1,9 miliar,” imbuhnya.

Sementari Itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita meminta kepada para kepala OPD yang mendapatkan catatan BPK untuk segera menindaklanjutinya dan segera menghubungi para pihak ketiga atau penyedia barang jasa untuk segera melakukan pengembalian sejumlah uang ke Kas Daerah.

Bahkan, ia meminta sebelum 60 hari para pihak ketiga tersebut harus sudah mengembalikan.

“Sepanjang mereka para pihak ketiganya bisa dihubungi dan punya itikad baik dari pengusaha untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, tapi jika tidak punya itikad baik, kami akan bekerjasama dengan kejaksaan,” tandasnya. (*)