infobanten.id | Tiga sindikat pemalsu E-KTP dan dokumen di Kota Tangerang dibekuk petugas Polresto Tangerang Kota. Ketiganya terdiri dari pasangan suami istri Sunariyah dan Riswandi, serta Nurbaiti.
Kanit Ranmor Polrestro Tangerang AKP Yulis Andri Pratiwi mengatakan, ketiga pelaku sudah lama menjalankan aksinya di Kota Tangerang. Sedikitnya, sudah empat kali mereka beraksi dalam setahun terakhir.
“Mereka biasa menyasar para pedagang elektronik yang menjual secara kredit,” kata Yulis kepada SINDOnews di Polresto Tangerang Kota, Senin (3/9/2018).
Yulis menuturkan, kasus terungkap berdasar laporan korban yakni, FIF Group, pada 6 April 2018 lalu. Saat itu, pasangan suami istri itu tertangkap basah menggunakan KTP palsu yang telah diubah namanya.
“Pihak FIF membuat laporan ke Polres dan memang sudah diamankan Riswadi dan istrinya. Alibinya, mereka memakai E-KTP untuk pengajuam kredit elektronik dan memakai nama orang lain,” sambungnya.
Laporan itu, lanjut Yulis, langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi membekuk pelaku Riswandi bersama dengan Sunariyah.
“Riswadi yang membuat E-KTP dengan photoshop. Kertas yang dipakai kertas tipis yang biasa digunakan id card. Pelaku juga memalsukan NPWP, dan SIM,” ujarnya.
Kepada petugas, Riswandi mengaku dapat blanko E-KTP dengan membelinya dari pasar gelap di Jakarta Pusat. Blangko tersebut merupakan KTP asli yang telah ada namanya, namun telah dihapus.
“Saya dapat blangko itu dari Nurbaiti. Satu blanko dibeli seharga Rp50.000. Blangko itu lalu saya buatkan datanya, sesuai data saya melalui photoshop,” ungkap Riswandi.
Setelah E-KTP jadi, data itu digunakan untuk memesan sejumlah barang elektronik dan furniture. Sedikitnya, sudah empat kali dia berhasil membeli barang secara kredit. Kebanyakan, barang-barang itu dibeli di FIF.
“Barang-barang itu saya beli untuk pribadi, tidak dijual lagi. Baru empat kali semuanya di Tangerang. Sebelumnya tidak pernah. Ini yang pertama,” jelasnya.
Saat dilakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, data E-KTP itu tetap keluar, tetapi atas nama orang lain. Jadi blangko ini sebenarnya atas nama orang lain, tetapi diganti pelaku. (*)