infobanten.id | Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun pelimpahan itu masih tahap satu.
“Berkas RM sudah dilimpahkan ke Kejati DKI hari ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada wartawan, Senin (03/09/2018).
Menurutnya, berkas Richard sudah dilimpahkan pada Senin siang ke Kejati DKI. Pelimpahan itu masih dalam tahap satu, artinya Kejati DKI bakal menelitinya dahulu sebelum dinyatakan P21.
Bila masih ada catatan yang harus dilengkapi, lanjut Argo, polisi segera memperbaikinya agar kasusnya pun bisa disidangkan di pengadilan. Ke depan, polisi akan menantikan hasil telitian dari pihak Kejaksaan terkait berkas tersebut.
Adapun Richard, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Richard ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta beberapa waktu lalu. (*)