.
infobanten l Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengamankan lima truk dalam Operasi Penertiban Angkutan Barang Tambang pada hari kedua di Pos Pantau perbatasan Tangerang-Serang, tepatnya di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Jumat (25/10/2024).
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri menyampaikan bahwa penertiban ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang. Operasi ini juga digelar bersama unsur Polri.
Operasi ini dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang membatasi jam operasional angkutan barang tambang dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan langsung dikenai tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Dalam operasi ini, lima truk juga diamankan karena tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang diwajibkan.
Dishub Kabupaten Tangerang akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya.
Sementara itu, Aditya Sakti Kasubnit Turjawali, Polresta Tangerang menyampaikan pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas melalui operasi jam operasional angkutan barang tambang.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. (*)