O-R Ditangkap Lagi Meski Sudah 3 Kali Masuk Penjara

infobanten.id | Kota Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap satu orang residivis pengedar narkotika jenis ganja, Selasa (14/06/2022). OR (56) ternyata sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi dengan kasus narkoba.

“Tersangka ditangkap di sekitar Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Purwakarta, dengan barang bukti dua linting ganja kering. Tidak jera, paska keluar penjara OR malah terus bermain narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon Akp Shilton.

Paska penangkapan, penyidik melakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik ganja kering dengan berat enam gram lebih pada kantong celana di kontrakan tersangka.

“Selain ganja, juga disita satu unit telpon genggam dari tas yang digunakan untuk bertransaksi narkoba,” ujar Shilton.

Kapolres Cilegon Akbp Sigit Haryono memastikan bahwa personel Satnarkoba akan terus mengejar pelaku dan menggunakan pasal dengan hukuman berat bagi residivis.

“Satu daftar pencarian orang kasus narkoba inisial KN akan terus kami kejar dan tersangka OR dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 dan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Sigit. (*)