
.
infobanten.id | Serang – Warga Lingkungan Benggala Kejaksaan I, RT 01 RW 09, Kelurahan Cipare, Kota Serang, mengeluhkan aktivitas pembangunan ruang generator set atau genset di area perkantoran PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten, Jalan Veteran Nomor 4, Kota Serang, Banten.
Pembangunan tersebut dipersoalkan karena lokasinya berdekatan dengan rumah warga, dengan jarak diperkirakan sekitar 20 meter. Warga menilai aktivitas pembangunan telah menimbulkan kebisingan dan berpotensi berdampak lebih luas apabila genset mulai dioperasikan.
“Aktivitas pembangunan ruang untuk genset ini bersebelahan dengan rumah warga, jaraknya kurang lebih 20 meter. Tentu kami merasa terganggu dengan suara bising dari mesin yang digunakan para pekerja,” kata Malikh, warga setempat, Kamis, 18 Juni 2026.
Malikh mengatakan, pihaknya telah mempertanyakan proses sosialisasi kepada pengurus RT. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengurus RT mengaku belum pernah menerima sosialisasi resmi dari pihak Bank Banten terkait pembangunan ruang genset tersebut.

“Hari Minggu malam saya konfirmasi kepada pengurus RT. Informasi yang saya terima, pengurus RT tidak pernah menerima sosialisasi apa pun terkait pembangunan ruang genset ini,” ujarnya.
Menurut Malikh, pembangunan ruang genset tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata. Sebab, keberadaan genset di dekat permukiman warga berpotensi menimbulkan dampak kebisingan, getaran, emisi, serta gangguan kenyamanan masyarakat.
Ia menilai, apabila pembangunan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi, tanpa penjelasan dampak, atau tanpa pemenuhan dokumen perizinan yang semestinya, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup maupun bangunan gedung.
“Sebelum melakukan pembangunan, seharusnya disosialisasikan dulu kepada masyarakat. Keberadaan genset ini tentu ada regulasi yang harus ditempuh. Karyawan Bank Banten tidak tinggal di sini, kami warga yang akan merasakan dampaknya,” tegas Malikh.
Malikh juga mengingatkan bahwa warga memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman, serta perlindungan dari gangguan yang dapat merugikan masyarakat.
“Jangan menyederhanakan persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat. Jangan sandera kenyamanan kehidupan warga,” katanya.
Ia meminta Bank Banten segera menjelaskan legalitas pembangunan, dokumen lingkungan, izin bangunan, serta langkah mitigasi dampak genset kepada warga sekitar. Menurutnya, jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan lingkungan atau perizinan, maka persoalan tersebut dapat berkonsekuensi hukum, termasuk sanksi administratif hingga ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua aturan harus ditempuh. Sosialisasikan kepada masyarakat, jelaskan dampak dan risikonya, buat berita acaranya. Itu harapan kami,” ujarnya.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Serang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan instansi terkait turun tangan memeriksa pembangunan ruang genset tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak Bank Banten belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga maupun proses perizinan pembangunan ruang genset tersebut. (*)



































