
.
infobanten.id | SERANG – Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menggelar doa bersama serta deklarasi komitmen pelayanan yang bersih, jujur, dan bebas gratifikasi.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (27/6/2026) itu diikuti oleh seluruh kepala SMP negeri dan sebagian besar kepala SD se-Kota Serang sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan dan akuntabel.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, mengatakan doa bersama dan deklarasi tersebut merupakan ikhtiar setelah seluruh tahapan teknis, penyusunan petunjuk teknis (juknis), hingga penggalangan komitmen lintas sektor selesai dilaksanakan.
“Hari ini kita bermunajat memohon kelancaran. Mudah-mudahan pelaksanaan SPMB yang dimulai pada 29 Juni hingga 2 Juli nanti diberikan kemudahan dan membawa keberkahan untuk Kota Serang,” ujar Nuri.
Menurutnya, deklarasi tersebut menjadi komitmen moral seluruh penyelenggara SPMB untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa praktik suap maupun pungutan liar.
Nuri menegaskan, Pemerintah Kota Serang tidak akan memberikan toleransi kepada kepala sekolah maupun panitia yang terbukti melakukan praktik transaksional selama proses penerimaan murid baru.
“Sanksinya jelas sesuai arahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, hingga proses pemecatan atau pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, Dindikbud Kota Serang juga membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Posko tersebut berfungsi menerima laporan dugaan pelanggaran sekaligus memberikan pendampingan kepada orang tua yang mengalami kendala selama proses pendaftaran.
Selain itu, tim operator disiagakan untuk memantau sistem pendaftaran secara intensif guna mengantisipasi gangguan teknis maupun potensi kecurangan secara digital.
Nuri menambahkan, meski Dindikbud Kota Serang berencana berpindah kantor, pelayanan posko pengaduan tetap beroperasi di kantor saat ini hingga pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2026.
“Proses pemindahan kantor ke lokasi baru baru akan dilaksanakan pada bulan Agustus,” pungkasnya. (*)


































