infobanten.id | Gaya koboi pemindahan rekening kas umum daerah (KUD) dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) yang berimbas pada rush money atau penarikan uang secara besar-besaran ditanggapi enteng oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH).
Ditemui usai memberikan penjelasan dihadapan Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum dan jajaran Komisi III, Kamis (23/4), WH meminta masyarakat yang memiliki tabungan di Bank Banten untuk tetap tenang karena persoalan di bank tersebut akan tetap diselesaikan.
“Masyarakat tetap tenang karena kita masih selesaikan Bank Banten ini. Kalau kemarin kita memang menarik dana ini untuk sosial savety bukan ditarik karena ketakutan atau kepanikan,” katanya.
Ia mengatakan, terkait kondisi Bank Banten tersebut pihaknya akan mendorong agar Bank Banten melakukan merger (gabung) dengan bank lain sesuai dengan ketentuan Undang-undang bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan upaya pemaksaan kepada bank untuk melakukan kerjasama.
“Bank Banten ini memang soal modal dari awal memang kurang,” ungkapnya.
Menurut WH, pihaknya bersama dengan Bank Banten akan segera berkonsultasi ke Kemenko Perekonomian untuk menyelesaikan persoalan Bank Banten termasuk mengamankan dana masyarakat yang saat ini masih di Bank Banten.
WH juga mengakui bahwa sejak 2016 Bank Banten menjadi bank kas umum daerah. Pihaknya juga menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD terkait pengalihan rekening kas umum daerah sari bank Banten ke BJB.
“Masyarakat yang gak bisa narik (uang), pasti nanti ada yang ngebantu, kita lagi cari ini yang ngebantu bagaimana Bank Banten bisa memenuhi tarikan masyakat,” imbuhny.
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan bank pembangunan daerah BJB kantor cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya bank kas daerah tersebut yakni Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin poin keputusan yang ada di dalamnya, pertama menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.
Kedua, dengan ditetapkannya keputusan gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya keputusan gubernur tersebut, para nasabah Bank Banten diduga khawatir, sehingga terjadi antrean warga untuk menarik uang di sejumlah ATM dan kantor-kantor Bank Banten. (*)