Tujuh KPPS Terancam Dipecat Usai Coblos Kertas Suara Sisa

Ilustrasi surat Suara

Serang, Infobanten.id | Bawaslu Kota Serang telah melakukan pendalaman terkait laporan adanya KPPS yang melakukan pencoblosan 15 surat suara sisa eksekutif dan legislatif di TPS 24 Kampung Ciloang, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten.

Faridi ketua Bawaslu Kota Serang mengatakan jika hal ini pertama kali diketahui oleh petugas Panwascam ketika ke-7 KPPS tersebut hendak memasukan surat suara sisa yang telah dicobolnya ke dalam Kotak Kotak suara. Sebelum seluruh surat suara tersebut masuk kedalam kotak petugas Panwascam memberhentikan aksi mereka. 

“Delapan (surat suara) sudah dimasukkan ke kotak suara, tujuh (Surat suara) belum dimasukkan,” ungkap Faridi , saat ditemui dikantornya, Kamis (18/04/2019).

Mengacu kepada kejadian tersebut Panwascam Serang merekomendasikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 24. Bawaslu Kota Serang bersama dengan Panwascam sedang mendalami tujuan ke-7 KPPS tersebut mencoblos surat suara sisa.

“sedang dilakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi, Kode etiknya, Banwaslu telah memberikan surat rekomendasi ke KPU Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberhentian,” singkatnya. (Alf/inf)