Kejari Tangsel Kawal Penyesuaian APBD Penanganan Covid-19

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany

infobanten.id | Sesuai dengan Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Tiap daerah mulai menyesuaikan APBD untuk penanganan Covid-19. Seperti di Tangsel yang menyiapkan dana sekitar Rp 147 miliar untuk penanganan Covid-19 dan juga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dari hasil penyesuaian APBD.

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menjelaskan, pada intinya Pemkot Tangsel telah melakukan penyesuaian target pendapatan sebagai dampak dari melambatnya aktifitas perekonomian, dan menyesuaikan alokasi belanja untuk difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19.

Agar penggunaan anggara tepat sasaran, penyesuaian APBD penanganan Covid-19 Tangsel akan dikawal oleh Koorps Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dalam melakukan penyesuaian APBD ini, kami mendapatkan pendampingan, bimbingan dan arahan dari pihak Kejari Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, agar sesuai dengan koridor ketentuan dan norma yang berlaku,” ungkap Airin, Jumat (24/04/2020).

Diketahui, pendampingan oleh Kejari Tangsel terhadap kegiatan Pemkot, baik yang bersifat strategis, Perdata maupun Tata Usaha Negara sudah berjalan cukup lama, dan hal tersebut sangat memberikan manfaat.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel Nur Erlina Sari, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tangsel, Siti Barokah mengatakan, ini merupakan pendampingan hukum yang dilakukan guna sesuai dengan koridor yang berlaku.

“Jadi dinas-dinas yang mengajukan anggaran covid-19 minta pendampingan hukum dari Kejari Tangsel. Sifatnya sebatas untuk konsultasi hukum sesuai dengan yuridis normatif,” papar Siti saat dihubungi. (*)