infobanten.id | Satuan Lalulintas (Satlantas) Porles Lebak berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian Accu kendaraan roda empat berjenis Dumptruck. Ketiga pelaku diamankan Satlantas sekira pukul 03.49 WIB di Kampung Liang Cacing, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (24/01/2019).
Ketiga pelaku tersebut ialah Reza (19) beralamat Tanggerang, Muhamat (24) beralamat Ciledug, dan Setia Anggara (19) beralamat Tanggerang.
Kasatlantas Porles Lebak, AKP Rikery Crisma Wardana mengatakan, dari tangan ketiga pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 unit Accu kendaraan R6 Dumptruck dan satu unit kendaraan minibus angkutan kota (Angkot) bernopol B 1409 NTX yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
”Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami serahkan ke SPKT Polres Lebak untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sampai berita ini dibuat, ketiga tersangka pencurian Accu tersebut telah diamankan pihak kepolisian dan di kenakan pasal 362 KUHP Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900 juta. (*)