infobanten.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 13 tahun 2020 dan Keputusan Walikota (Kepwal) nomor 338/Kep.121-Huk/2020 tentang pemberlakukan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perwal diterbitkan jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangsel pada Sabtu (18/4) besok.
Dalam Kepwal tersebut, ada empat poin salah satunya dikatakan jika pelaksanaan PSBB akan berlangsung selama 14 hari.
“Pemberlakuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Mei 2020,” bunyi keputusan Kepwal yang ditandatangani Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4).
Penerbitan keputusan sempat terpending karena konsultasi Airin dengan keputusan PSBB dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.
Disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 15 April 2020.
Dimana dari Pergub dan Kepgub tersebut, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya berlangsung selama 16 hari. Yang akan dimulai pada Sabtu (18/4) hingga Minggu (3/5). (*)