infobanten.id | Beredar ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten melalui grup WhatsApp. Polres Cilegon telah mengamankan puluhan orang pelaku ajakan mudik di Pelabuhan Merak-Banten.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono membernarkan terkait penangkapan terhadap puluhan pelaku ajakan mudik tersebut. Meski begitu, lanjut Kapolres, dirinya belum dapat menyampaikan secara rinci lantaran saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Cilegon.
“Kami amankan para pelaku ajakan mudik ini akan terus berkembang dan kami berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas, para pelaku ini berasal dari Daerah Bekasi,daerah Karawang dan daerah Serang,” ujar Kapolres saat ditemui di Kantor Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak Banten, Rabu 12-5-2021
Menurutnya, ajakan mudik ini akan berdampak terhadap kasus positif Covid-19 melonjak di Indonesia. Maka, pelakunya harus dilakukan tindakan tegas,” ujar sigit
“Apabila terbukti ada unsur-unsur pidananya kami proses lebih lanjut, karena ajakan ini akan berdampak terhadap kasus pandemi Covid-19 di Indonesia melonjak,” tegasnya
Adapun terkait dengan larangan mudik di daerah hukum Polres Cilegon, Kapolres mengaku, pihaknya telah melakukan secara maksimal dan telah menerjunkan petugas Rainmas dan Petugas Brimob Polda Banten.
Untuk saya sendiri di daerah hukum Polres Cilegon. Mulai dari pintu tol masuk hingga jalur Arteri yang ada di Cilegon sudah kita sekat semua dan sudah kita siapkan pasukan bermotor. Seperti petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten telah diterjunkan untuk menghalau masyarakat yang memaksa akan melakukan kegiatan mudik,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, warga yang tak menuruti himbauan polisi atau melawan petugas saat dihimbau agar membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Yang jelas ada pasal 212, pasal 216 pasal 218. Ketika mereka melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, tidak ada mengancam disitu dan maka akan kita proses,” pungkasnya. (*)