infobanten.id | Serang – Dua pasangan bakal calon walikota dan calon wakil walikota Serang dikonfirmasi akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang untuk Pilkada 2024 pada Rabu, (28/08/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Serang Patrudin mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024. Masa pendaftaran calon dimulai pada 27 Agustus-29 Agustus 2024.
“Sudah konfirmasi ke KPU Kota Serang melalui surat resmi. Pertama pasangan Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludim besok pukul 09.00 WIB. Pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia pukul 14.00 WIB,” katanya di kantor KPU Kota Serang, Selasa, (27/08/2024).
Sementara itu, kata Patrudin, pasangan Syafrudin-Heriyanto Citra Buana akan mendaftarkan diri ke KPU Kota Serang pada Kamis, (29/08/2024).
“3 bakal pasangan calon (bapaslon) sudah konfirmasi ke kita. Kami belum tahu, hanya 3 bapaslon atau ada calon lain,” jelasnya.
Patrudin mengungkapkan, pada tanggal 27-28 Agustus pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada tanggal 29 Agustus pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00-23.59 WIB.
Adapun syarat pencalonannya, kata Patrudin, yaitu mengadopsi putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas pencalonan dan Putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia minimal calon kepala daerah. Dimana dalam putusan MK, syarat usia minimal calon walikota adalah 25 tahun pada saat penetapan atau pada tanggal 22 September.
“Kalau usiaanya 22 September belum 25 tahun, dipastikan otomatis tidak diterima,” ungkapnya.
Patrudin juga mengatakan, Adapun syarat partai politik (parpol) ataupun gabungan parpol dalam mencalonkan pasangan calon harus memenuhi ambang batas minimal memperoleh 7,5 persen suara saat Pemilu 2024 lalu. Atau sebanyak 31.305 suara pada saat Pemilu 2024.
“Di Kota Serang, sesuai PKPU Nomor 10 tentang perubahan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan Pilkada, karena daftar pemilih tetap (DPT)nya 500 ribu. Maka parpol harus memenuhi 7,5 persen suara saat Pemilu,” tuturnya.
Ungkap Patrudin, Adapun untuk tes kesehatan bakal pasangan calon walikota dan calon wakil walikota akan dilakukan di RSUD Provinsi Banten. (*)