infobanten.id| Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap salah seorang yang diduga kurir pembawa narkoba jenis sabu-sabu yang menyimpan barang bukti narkoba tersebut di bagian telapak kaki sandal merk tertentu warna hitam.
“Sabu disembunyikan di dalam sandal pada bagian telapak kaki. Ini tergolong modus baru,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung di Kantor BNN Provinsi Banten di Serang, Senin.
Dari tersangka, kata Hendri, disita barang bukti sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam dua paket. Pada satu pasang sandal hitam terdapat dua paket sabu yang dibungkus plastik warna bening. Untuk mengeluarkan paket sabu tersebut, petugas harus membongkarnya dengan gunting dan pisau.
“Sepintas sandal berisi sabu itu seperti alas kaki biasa. Setelah dibongkar baru ketahuan ada sabunya. Ada satu pasang sandal berisi sabu yang kita sita,” kata dia.
Menurut Hendri, awalnya petugas menangkap tersangka S saat tiba dari Medan di Bandara Terminal Soekarno Hatta. Penangkapan dilakukan pada 13 September 2021 pukul 12.15 WIB pada saat menerima informasi akan ada orang yang akan membawa barang narkotika jenis sabu dari Sumatra menuju Tangerang.
Menurutnya, petugas masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari tersangka pembawa sabu tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di BNN Banten.
“Kita sedang melakukan pengembangan siapa tau masih ada sindikat yang lain. Untuk itu tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hendri. (*)