BPN Pandeglang Pastikan Pembuatan Sertifikat Tanah di Cigondang Dibiayai Pemerintah

infobanten.id | Kab Pandeglang . Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, Suraji memastikan bahwa biaya pembuatan sertifikat milik warga di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang sudah dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp 117 ribu per bidang tanah.

Selain itu, BPN juga menjelaskan bahwa program sertifikat yang sedang dijalankan di Desa Cigondang bukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melainkan program Lintas Sektoral (Lintor) dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikhususkan untuk para nelayan.

“Yang di Desa Cigondang itu bukan PTSL, tapi program Lintor atau sertifikat khusus nelayan. Dan untuk biayanya itu sudah ditanggung pemerintah per bidang sebesar Rp 117 ribu rupiah,” kata Suraji, Selasa (15/3/2022).

Ia menjelaskan bahwa yang dibiayai oleh pemerintah diantaranya penyuluhan, pengukuran, pengumpulan data yuridis dan pengelolaan data fisik dan yuridis. Sedangkan untuk akta jual beli, materai, dokumen waris, surat keterangan tidak sengketa dan memasang patok dibebankan pada pemohon.

“Tapi, dari awal pada saat sosialisasi juga saya sudah tegaskan jangan ada yang memberikan uang terhadap anggota saya. Karena program sudah dibiayai pemerintah,” ucapnya.

Kata dia, fakta di lapangan ada pemohon yang diminta sebesar Rp500 ribu pihaknya tidak mengetahui sama sekali. “Program sertifikat Lintor itu sudah dibiayai pemerintah. Dan untuk di Desa Cigondang itu bukan PTSL tapi sertifikan bagi nelayan,” tegasnya.

Untuk tahun 2022 ini program sertifikat Lintor di Pandeglang itu targetnya sebanyak 395 bidang, dan untuk lokasinya di Desa Cigondang. “Tahun ini kita punya target program sertifikan Lintor itu 395 bidang yang lokasinya hanya satu desa, yakni di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan diminta Rp500 ribu untuk biaya pembuatan sertifikat setiap satu bidang tanah yang mereka ajukan.

“Iya kang, tapi itu hasil kesepakatan dan musyawarah bersama dengan warga pemohon,” kata Bahri Sekretaris Desa Cigondang pada wartawan. (Red)