infobanten.id | Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebanyak 10 pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah itu terkonfirmasi positif COVID-19 dari hasil tes usap yang dilakukan pekan lalu.
“Kami memerintahkan agar Kantor Disdukcapil itu dilakukan ‘lockdown’ selama 14 hari ke depan,” kata Iti Octavia di Lebak, Sabtu.
Pelayanan pada Kantor Disdukcapil setempat terpaksa ditutup sementara akibat penyebaran COVID-19 itu. Saat ini, semua ruangan hingga halaman dilakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mencegah pandemi COVID-19.
Selama ini, penyebaran COVID-10 di Kabupaten Lebak terus bertambah sehubungan dinyatakannya 10 pegawai Disdukcapil positif virus Korona.
Penemuan kasus 10 pegawai Disdukcapil tersebut berdasarkan hasil tes usap atau swab setelah seorang pegawai dinyatakan positif COVID-19. Mereka para penderita COVID-19 menjalani isolasi mandiri di kediamanya selama 14 hari.
“Kami menyatakan Lebak kembali berstatus zona merah COVID-19 setelah dua hari menjadi zona oranye,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupate Lebak, Triatno Supiono mengatakan pihaknya saat ini melakukan ‘tracking’ dengan tes usap kepada anggota keluarga 10 pegawai Disdukcapil yang teridentifikasi positif COVID-19.
Saat ini, warga Lebak yang positif COVID-19 sebanyak 57 orang dan di antaranya 28 orang dinyatakan sembuh, 27 orang menjalani isolasi mandiri dan dua orang meninggal dunia.
“Kami minta masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun,” katanya. (*)