
infobanten.id | 8 Oknum Juru Parir Liar di kawasan Wisata Religi Banten Lama diamankan petugas Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, Kamis (04/07/2019) malam.
Ke-8 orang tersebut ditangkap petugas yang menyamar sebagai pengunjung saat meminta sejumlah uang untuk parkir di lahan parkir yang tidak resmi.
“Awalnya kita masuk ke kawasan Banten Lama, sekali dua kali kita berikan namun yang Ke-4 kalinya kita langsung amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira di Kantornya.
Dari tangan para tersangka Polisi mengamankan barang bukti karcis parkir dan uang jutaan rupiah dari hasil parkir kendaraan.
“Ada uang hasil parkir senilai Rp 4.114.500 dan satu bundel karcis parkir tanpa nominal tarif,” jelas Ivan.
Selanjutnya, ia menjelaskan, ke-8 orang tersebut tidak dilakukan penahanan dikarenakan perbuatannya tidak masuk dalam unsur pidana, namun ke-8 orang ini dimungkinkan untuk diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Ke-8 orang ini kalau dari unsur pidananya gak masuk, tapi ada unsur lain sesuai Pasal 6 Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 terkait penggunaan lahan orang lain tanpa ijin, kemungkinan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring-red),” jelasnya
Pihak Kepolisian berharap Pemerintah Daerah dapat dengan segera membuat regulasi parkir yang jelas agar kedepannya tidak ada lagi kesalah fahaman serta menyeratakan tarif parkir juga menentuka lokasi parkir yang sesuai dengan peraturan.
“Semua demi kenyamanan para pengunjung, sebagai Icon Provinsi Banten sudah seharusnya ada regulasi yang mengatur itu semua dan pihak Kepolisian akan membantu hal tersebut dalam pengawasan dan keamanan serta penindakan hukum jika memang ada regulasi yang dilanggar,” tegasnya.
Ke-8 juru parkir tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian di Mapolres Serang Kota untuk memberikan pengarahan dan pemahaman terkait permasalahan Parkir Liar di Kawasan Wisata Religi Banten Lama. (*)