infobanten.id | Polres Bandara Soekarno Hatta membekuk tiga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu. Tiga pelaku yakni MK, AMP, dan IY yang dibekuk di depan sebuah hotel yang berada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, para pelaku melakukan modus mengelabui petugas dengan memasukkan kristal sabu ke dalam botol bekas bedak. Pelaku MK dan AMP yang merupakan seorang wanita terbang dari Bandara Kualanamu Medan.
“Pelaku mengisi botol bedak dengan sabu yang dibungkus plastik bening lalu ditaburi dengan bedak untuk mengelabui petugas yang dibawa hand carry ke dalam kabin pesawat pada tanggal 7 April 2020,” ujar Adi, Kamis (16/04/2020).
Namun, saat kedua pelaku tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mendapati laporan akan adanya transaksi narkoba di parkiran Terminal 2 Bandara Soetta. Pihaknya pun lantas melakukan penelusuran.
“Saat dilakukan penelusuran, sekira pukul 18.30 WIB anggota kembali mendapat informasi bahwa transaksi pindah ke sebuah hotel yang terletak di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Adi.
Pihaknya pun lantas bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki tengah menerima satu buah plastik putih yang diduga narkoba.
“Anggota pun langsung membagi dua tim untuk membuntuti penerima dan yang menyerahkan, saat di depan hotel anggota pun langsung membekuk pelaku IY yang merupakan penerima,” tuturnya.
Pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa 16 bungkus berisi 2.127 gram yang diduga narkotika jenis Sabu di dalam tas yang digunakan oleh IY.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)