Diskominfo Provinsi Banten Gelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2019 

infobanten.id | Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Banten menggelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2019 di lantai 7 Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (06/03/2019). Acara diikuti oleh 100 peserta meliputi  stakeholder PPID dan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Dalam visi misi Gubernur Banten, kita harus meningkatkan tata kelola yang baik. Meningkatkan pendataan tepat waktu dengan berbasis kinerjas bagi para pegawai,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Pemprov Banten Komari saat membuka acara dan sekaligus sebagai narasumber.

“Kebijakan desentralisasi otonimi daerah, diserahkan kepada masing masing pemerintah daerah yang menangani wilayahnya masing masing agar lebih teratur. Setiap pegawai harus meningkatkan peran dan tupoksinya  masing masing dan memberikan pelayanan bagi masyarakat. Seluruh OPD harus lebih bersinergi untuk pengaruh e-gov dan Kominfo,” papar Kadis Kominfo Pemprov Banten.

Sementara itu Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementrian Komunikasi dan Informatika, Setiawan mengatakan, sebagai pegawai kita harus meningkatkan tata kelola yang baik. Mengembangkan pelayanan secara terpadu untuk meningkatkan akses jaringan  secara online demi terciptanya pelayanan masyarakat yang baik. Selain itu terbitnya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang bertujuan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sedangkan dari Kepala Sub Bidang Komunikasi dan Informatika Bapeda Provinsi Banten, Ika Kartika mengatakan RPJMD 2019 – 2022 untuk meningkatkan pelayanan antar OPD lebih terpadu dan saling menginformasikan. Ika juga mengatakan Dinaas Kominfo Provinsi Banten harus kreatif.

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Banten Zaid mengatakan, dalam pokok pokok pembahasannya bahwa Kominfo harus mewujudkan  pelayanan berbasis teknologi.

“Bahkan mempunyai gedung tersendiri tidak tercampur dengan para OPD lainnya. Kemudian Kominfo juga harus lebih mensosialisasikan informasi OPD  kepada masyarakat guna terciptanya pelayanan kepada masyarakat.

Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan dalam peroses perencanaan pembangunan, sebagaimana yang diamanatkan undang undang. Seperti Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kemudian UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah.

Forum perangkat daerah juga merupakan forum pembahasan dengan pemangku kepentingan yang terkait, dengan tugas dan fungsi perangkat daerah yang bertujuan untuk saling mencari solusi  dalam rangka penajaman target kinerja sasaran program dan kegiatan” ringkasnya. (*)