infobanten.id | Kab Tangerang . Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah mendapatkan data perusahaan atau pabrik yang mencemari aliran sungai di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan. Perusahaan itu terdeteksi berdasarkan hasil pemantauan DLHK beberapa waktu lalu.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan setelah adanya laporan terkait pencemaran lingkungan pada Jumat (4/3/2022) lalu pihaknya langsung menindaklanjuti dan menemukan perusahaan industri pengelola oli bekas yang diduga membuang limbahnya ke aliran sungai.
“Sudah ditemukan, teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya, yang dilaporkan pada kami ada pabrik pengolahan oli bekas yang ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT. Cheng Kai Lie,” katanya.
Menurut Ahmad Taufik, perusahaan atau pabrik pengelola oli bekas tersebut berada di wilayah kawasan Akong, Kecamatan Sepatan. Yang mana, dari hasil laporan di lapangan, aliran sungai sekitar turut terdampak pencemaran limbah yang dihasilkan perusahaan itu.
Ia juga menyebutkan, pada saat dilakukan pengecekan oleh tim DLHK didampingi oleh Kades Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan bersama jajarannya ke lokasi perusahaan tersebut, kondisinya sudah dalam keadaan bersih dan rapi karena pihak perusahaan sudah memperbaikinya sejak mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian LHK RI, dan saat ini sedang menunggu evaluasi dari Kementerian tersebut.
“Hal yang dipersoalkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, namun kita akan menunggu hasil evaluasi dari Kementerian LHK,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang mengeluhkan munculnya aroma bau dari aliran sungai yang diduga ditimbulkan oleh salah satu limbah pabrik oli di daerah tersebut. (Red)