Dua Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk Polisi

Ilustrasi

infobanten.id | Dua tersangka pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang, Minggu (13/10/2019), dibekuk satuan Reskrim Polresta Tangerang, saat akan melakukan transaksi sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Balaraja, Tangerang, Banten.

Dua pelaku berinisial SM dan AT yang diketahui sebagai kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan roda dua, kelompok Jabung Lampung tersebut  diamankan, setelah polisi yang mengintai SM mendapati sejumlah barang bukti berupa kunci leter T, leter Y, pembuka magnet kunci motor, dan satu unit motor diduga hasil curian yang dibawa pelaku saat dilakukan penyergapan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menjelaskan, penangkapan kawasan pencuri motor ini dilakukan petugas setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan warga yang kehilangan motor di depan rumah korban.

Kemudian, kata dia, polisi yang melakukan observasi di sekitar wilayah Tangerang mendapat informasi adanya rencana transaksi hasil kejahatan di sekitar wilayah Balaraja, sehingga anggota bergerak melakukan pengintaian.

“Jadi pelaku ini sudah kami intai, setelah kami mendapat laporan kehilangan dari warga. kami intai lokasi -lokasi yang diduga akan dijadikan ajang transaksi jual beli hasil kejahatan dan kami mendapati pelaku di lokasi itu sehingga langsung disergap oleh anggota yang bertugas,” katanya.

Sementara itu dari hasil introgasi yang dilakukan petugas SM yang mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang bersama pelaku lainnya berinisial AT. Berbekal dari informasi itu, polisi yang bergegas menangkap pelaku AT dan menggeledah kontrakannya di daerah Pasar Kemis Tangerang, petugas juga mengamankan satu unit motor matik  yang diduga hasil curian yang ditemukan di dalam kontrakan pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. (*)