Dua Pemuda di Pandeglang Tega Bunuh Nenek Karena Uang

infobanten.id | Lima bulan melarikan diri, dua dari tiga pelaku pembunuh Nela, nenek berusia 80 tahun di Kampung Cibarengkok, Desa Kiara Jangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang akhirnya diringkus jajaran Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra L. Amstono mengatakan, NJ (24) dan AS (18) ditangkap di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak

“Mereka ditangkap di Kecamatan Bayah setelah lima bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono, Kamis (04/10/2018).

Indra menuturkan, kasus ini bermotif ekonomi. Pelaku mengincar uang Rp 4 juta simpanan Nela yang rencananya akan ia gunakan untuk memperbaiki tempat tinggalnya yang hanya terbuat dari bambu dan kayu.

“Pelaku semacam mendapat perintah dari temannya berinisial AP (DPO), kemudian mereka mengambil uang tersebut, tapi karena ketahuan oleh korban, pelaku meringkus sampai meninggal,” terang kapolres.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 339 KUHP jo pasal 364 tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan jo pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)