infobanten.id | Empats Serang Kota Polda Banten, berhasil mengamankan empat pelaku tindak Pidana pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur, pada Minggu, 3 November 2019.
Bunga (14 th/ nama samaran), gadis yang masih di bawah umur asal Kabupaten Serang ini diperkosa oleh empat orang pria di sebuah gubuk di Padarincang.
Kejadian itu bermula saat Bunga diajak oleh kempat pelaku dengan inisial IM (18), Ag (15), Ah (28) dan Ri (26) berwisata ke Pemandian Alam Cirahab, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Usai mandi di air yang dingin, para pelaku sudah menyiapkan minuman keras (miras) berupa anggur kolesom. Bunga pun dipaksa menenggak miras itu, dengan ancaman jika tak mau meminumnya, akan diperkosa.
bawah pengaruh alkohol, keempat pelaku itu melakukan perbuatan yang tidak senonoh itu terhadap korban.
“Pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa. Setelah minum, Bunga mabuk, kemudian diperkosa,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Senin (4/11/2019).
Peristiwa itu dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian korban pulang ke rumah dan melapor ke orangtuanya dan Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota.
Petugas kepolisian kemudian menangkap pelaku sekitar pukul 21.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pemerkosaan terhadap korban.
“Awalnya pelaku Ag mencium dan meraba payudara korban, lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban dipeloroti celananya dan disetubuhi oleh para pelaku,” pangkasnya.
Sementara para pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 81 junto. (*)