infobanten.id | Pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mendeportasi 49 warga negara asing (WNA) ilegal yang masuk ke wilayah Tangerang sejak Januari 2020 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Banten, Imam Suyudi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Senin (24/02/2020).
“Ada WNA yang kita lakukan tindak administrasi pendeportasian dan penangkalan terhitung Januari 2020 ada 49 orang,” ujar Imam.
Puluhan WNA yang dideportasi tersebut berasal dari berbagai negara, namun mayoritas yakni dari Nigeria.
“44 orang warga negara Nigeria, 3 orang warga negara China, satu orang warga negara Malaysia, dan satu orang warga negara Thailand,” kata Imam.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengenakan pasal pelanggaran Undang-undang keimigrasian, yakni dua WNA asal Nigeria dengan pasal 116 juncto Pasal 171 Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.
“Dua orang ini akan kita tingkatkan dalam SPJB yakni ancaman hukuman 3 bulan atau denda Rp. 25 juta,” demikian Iman. (*)