infobanten,id | Kejaksaan Tinggi Banten menahan Kepala Dinas Kesehatan Banten Sigit Wardojo tersangka dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Banten. Selain Kadis Kesehatan, ditahan juga 2 orang tersangka lainnya dalam proyek Rp 2,2 miliar pada tahun 2015.
“Iya betul (ditahan) bersama pihak pelaksana pekerjaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Holil, Jumat (17/8/2018)
Dua orang yang juga ditahan yakni pihak RSUD Banten berinisial A dan rekanan dari pihak swasta berinisial E.
Di tempat terpisah, Kepala Kejati Banten Agoes Djaya mengatakan Sigit Wardojo menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Plt Direktur RSUD Banten.
“Waktu itu dia bukan sebagai kepala dinas,” kata Agoes Djaya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang.
Sigit Wardojo menurut Agoes diduga menyetujui pengadaan genset yang dimenangkan CV Megah Teknik. Dari pengadaan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp 631 juta.
“Peran dia waktu itu menyetujui, sehingga terjadi (kerugian negara),” ujarnya.
Kadis Kesehatan Banten Sigit Wardojo ditahan pada Kamis (16/8) sore. (*)