Kabur ke Pandeglang, Otak Pembacok Pelajar di Kota Serang Dicokok Polisi

infobanten.id | Sat Reskrim Polres Serang Kota kembali berhasil mengamankan dua dari empat pelaku utama dalam tawuran yang menewaskan MAF (17), seorang pelajar di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang tepatnya di depan Restoran Frangipani Alam.

Kedua pelaku utama yakni MK (17) dan MG (17) ditangkap di Kabupaten Pandeglang pada Minggu (16/1/2022) lalu sekira pukul 23.30 WIB.

“Kedua pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Pandeglang. Mereka adalah pelaku utama yang menggunakan celurit dan menghunuskannya kepada korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea pada Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat tawuran yaitu di antaranya 2 celurit yang digunakan sebagai senjata tawuran.

Dari hasil pemeriksaan diketahui MK merupakan pelaku yang mengajak untuk bertawuran dan bersama MG turut menyabet korban dengan celurit.

“Mereka tawuran ini sepulang sekolah dan janjian di media sosial lalu disambut sama teman-temannya, mereka berkumpul 20 orang dan tempat juga sudah di-share (ditentukan),” ungkap Kapolres.

Atas kejadian tersebut, polisi juga meminta kepada pihak sekolah kedua pelaku untuk mengenakan sanksi administrasi.

Kedua pelaku yang diketahui masih di bawah umur sementara ditahan di Mapolres Serang Kota selama 7 hari.

Para pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

“Selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 7 hari dan akan diperpanjang, semoga cepat selesai,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Serang Kota telah menangkap R yang merupakan pelajar kelas 3 di salah satu sekolah kejuruan negeri di Kota Serang. R ditangkap di kediamannya.

“Kami masih memburu satu orang pelaku lagi dari terduga empat pelaku utama,” kata Kapolres. (Red)