.
infobanten.id | Serang . Kejaksaan Negri (Kejari) Serang lahan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata, yang diduga terlibat dalam Korupsi pembangunan kios pedagang di lahan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustafa mengatakan bahwa, tersangka S telah menyewakan aset pemerintah tahan kosong seluas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang.
“Tersangka S melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur, bahkan sebelum perjanjian kerja sama itu ditanda tangani minimal 2 hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa itu tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah,” ujar Lulus Mustafa kepada awak media, Selasa 30 Juli 2024.
Lanjut Lulus Mustafa menjelaskan bahwa sesuai dengan perhitungan jasa pelayanan publik pembangunan kios tersebut senilai Rp483.635.550 dan telah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 karena menempati lahan tersebut.
“Ini tahan negara sampai hari ini ada 59 (kios), nanti kami dalami lebih lanjut kerugian negara sudah kami pegang, kami akan pakai perhitungan pihak audit, insyaallah kami masih dalami,” tuturnya.
“Pihak ketiga kami akan tindak lanjuti, surat kerjasama nomor 426/503/2023 tanggal 16 Juni 2023,” sambungnya.
Kini tersebut Sarnata dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang, hingga 20 hari kedepan.
Tersangka melanggar pertama Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Atau, Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penjata pidana seumur hidup paling lama 20 tahun minimal 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling mahal 1 milyar,” tutupnya.