infobanten.id | Serang – Personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorilla, tepatnya di Jalan Ustadz Uzaer Lingkungan Cipare Kota Serang.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, unit Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial M.R (27) warga Link. Benggala RSU Cipare dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus pelastik klip bening berisikan daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila yang disimpan dikantong celana bagian belakang,” kata Hengky pada Sabtu (20/05/2023).
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan setelah tertangkap kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku.
“Menurut pengakuannya, pelaku MR membeli paketan tersebut dengan harga Rp50.000 dari saudara BB (DPO) dan rencananya akan digunakan sendiri, akibat dari kejadian tersebut pelaku MR didapati telah menyimpan atau memiliki 1 bungkus pelastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila, saat itu juga pelaku MR langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hengky.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa satu bungkus pelastik klip bening berisikan bahan/daun warna coklat yang diduga narkotika jenis tembakau gorila dengan berat bruto 0,53 gram dan satu buah handpone android merk Infinix warna biru.
Terkahir Hengky menerangkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku, bahkan hukuman pelaku hingga 20 tahun.
“Akibat dari perbuatannya pelaku MR dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Hengky. (*)