infobanten.id | Dinas perhubungan (Dishub) Kota Serang menargetkan akan ada penambahan 15 titik parkir khusus atau tempat parkir yang dipungut retribusi atas penggunaan/pemanfaatan tempat khusus parkir kendaraan.
Penambahan titik parkir khusus ini dengan dalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merosot akibat dampak dari Covid-19.
Kepala UPTD Sarana dan Prasarana Dishub Kota Serang Ahmad Yani menuturkan untuk parkir khusus nanti akan ada penambahan sekitar 15 titik yang tersebar di Kota Serang.
“Untuk parkir khusus kita lihat perkembangannya seperti apa, kalau itu semakin banyak mudah-mudahan ada peningkatan PAD,” tegasnya, Kamis (9/7).
Nantinya penambahan titik parkir ini akan diatur dalam Perwal Parkir. Dishub juga berencana akan melakukan sosialisasi parkir khusus ke kampus, sekolahan dan perkantoran.
Sementara itu untuk parkir umum atau parkir di sisi jalan Dishub Kota Serang akan menambah lima titik parkir dari 75 titik yang sudah ada.
“Parkir di jalan ini, memang kita dibatasi oleh kewenangan jalan, kita tidak bisa masuk ke ranah orang lain karena ada jalan provinsi dan nasional, masih mengacu pada titik-titik lama,” ujarnya.
Namun hal itu belum bisa direalisasikan saat-saat ini, dishub dan pemkot masih harus bersabar karena hingga sampai saat ini masih ada tarik menarik antara Perwal Parkir dan Perda parkir yang masih dalam pembahasan. (*)