.
infobanten.id | Serang – Bakal calon Gubernur dan calon Wakili Gubernur Banten diharuskan puasa selama 3 hari sebelum menjalani tes kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan saat konferensi pers di kantor KPU Banten pada Senin, (26/07/2024).
“Ada syarat khusus yang mau diperiksa kesehatan. Misal harus ada treatmen khsusus dulu, harus puasa 3 hari sebelum tes kesehatan. Termasuk puasa berhubungan badan atau intim,” katanya.
Dikatakan Ihsan, ada 18 metode pemeriksaan kesehatan dari tes fisik hingga psikologi. 2 tes kesehatan diantaranya terkait tes narkoba. Menurutnya, yang bisa menggagalkan pasangan calon di tes kesehatan adalah pihak tim medis dari RSUD Banten, BNN, dan Polda. Adapun lokasi pemeriksaan kesehatan, kata dia, yaitu bertempat di RSUD Banten.
Ihsan juga mengatakan, pada saat pendaftaran mengadopsi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 yang telah memasukan klausul di putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas persyaratan untuk mengusung calon dan putusan MK Nomor 70 tentang syarat usia minimal.
“Putusan MK Nomor 70 pada prinsipnya mengakomodir batas usia 30 tahun. Tetapi dalam penentuan batas usia minimal saat penetapan,” jelasnya. (*)