Lebih Mudah Dijangkau, Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Kantor Kecamatan


Membuka Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor kecamatan. 

infobanten.id | Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta membuka layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di kantor kecamatan. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan kini tidak perlu repot lagi untuk membayar pajak kendaraannya.

“Pelayanan PKB ini hanya berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor pribadi tahun berjalan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” kata Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Rabu (26/6/2019). 

Sedangkan untuk pembayaran PKB yang telah jatuh tempo lebih dari setahun, lima tahunan dan ganti nomor polisi atas nama badan usaha, kantor, yayasan atau bank dan lainnya, pelayanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), mutasi kendaraan masuk dan keluar daerah, dan permohonan blokir kendaraan bermotor hanya dapat dilayani di Samsat induk sesuai dengan domisili wajib pajak.

Faisal menambahkan tidak semua kecamatan melayani pembayaran PKB. Hanya satu kecamatan di setiap wilayah sebagai perwakilanya. Kecamatan tersebut yaitu Kantor Kecamatan Penjaringan, Wilayah Jakarta Utara. Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Jakata Selatan. Kantor Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kantor Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Kantor Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Persyaratannya, hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy, STNK asli dan foto copy, dan BPKB asli dan foto copy. Pelayanan akan berlangsung mulai ‪dari Senin hingga Sabtu‬,” tutupnya. (*)