Lelang Jabatan Distop, Sekda Klaim Sudah Sesuai Aturan

Sekda Banten, Al Muktabar

infobanten.id | Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan (open biding) jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama sudah sesuai dan bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.

Begitu ditegaskan Sekda Banten, Al Muktabar, menanggapi adanya tudingan jika Pansel tidak profesional karena membatalkan lelang jabatan untuk dua posisi.

Diketahui, berdasarkan hasil seleksi penilaian diumumkan melalui surat Pansel JPT Pratama Pemprov Banten nomor 130-PANSEL.JPTP/2019 tertanggal 13 Desember.

Untuk seleksi jabatan Asda I Setda Pemprov Banten, nilai tertinggi diperoleh Moch Poppy Nopriadi (Pemkot Serang) dengan nilai 77,5.

Selanjutnya Hery Yulianto (Pemprov Banten) 62,5, Untung Saritomo (Pemprov Banten) 62,5. Kemudian, Septo Kalnadi (Pemprov Banten) 60 dan Deni Koswara (Pemkot Tangerang) 60.

Lalu Iwan Ardiansyah Sentono (Pemprov Banten) 57,5, Agus Mintono (Pemprov Banten) 55, Rikrik Hermawan (Pemprov Banten) 50 serta R Sigit Nugrohadi dengan nilai (Pemkot Tangerang Selatan) 45.

Sementara untuk jabatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, nilai tertinggi diperoleh Ardius Prihantono (Pemprov Banten) dengan 72,5 diikuti Hudori KA (Pemkot Serang) dengan 70.

Selanjutnya, Lilik Hidayatullah (Pemprov Banten) 67,5, Lukman 65, Ade Ahmad Kosasih (Pemprov Banten) 62,5 dan Supandi (Pemprov Banten) dengan nilai 52,5

“Pansel punya kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan dalam (lelang jabatan ) untuk dua posisi yaitu Asda I dan Kepala Dindikbud. Kita menggunakan dasar tentang kompetensi dasar aparatur sipil negara (ASN),” kata Al Muktabar saat ditemui di KP3B, Kota Serang.

Muktabar menjelaskan, berdasarkan Pereturan Menteri Pemberdayagunana Aparatur Negara dan Reformasi Biorkrasi (Permenpan RB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, setidaknya terdapat empat komponen kompetensi dasar ASN yang harus dipenuhi.

“Di situ disebutkan harus kompenetsi dasar harus memenuhi skala 4, salah satunya itu soal kompetensi managerial yang nilainya 70 ke atas. Sementara, sekarang yang ada tidak terpenuhi komptensi dasar itu. Perbandingannya kalaus seseoeang syarat administratifnya tidak terpenuhi, apa harus dilanjutkan dan itu juga seperti itu,” jelasnya.

Karena itu, lanjut Muktabar, Pansel berasumsi jika proses tersebut tidak bisa dilanjutkan. Ia juga mengaku jika pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kita juga meminta pendapat kepada KASN apakah bisa dilanjut atau tidak. Bila ada pendapat lain dari KASN selaku pemegang ororitas misalkan dilannjut yah kita lanjut, dan kita akan patuh,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan, jika proses lelang jabatan akan selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan, dalam setiap lelang jabatan tidak ada permainan uang.

“Tidak ada hal-hal lain di luar ketentuan, kita buktikan itu dan nggak ada norma-norma. Kita fair (adil). Dan sesuai Permenpan ada tahapan yang memang wajib diumukan dan kita lakukan itu. Tapi bagaiamana bisa dilanjutkan kalau ada yang tidak terpenuhi,” katanay.

“Atas dasar itu kita minta pendapat ke KASN, tapi pansel tidak melanjutkan. Namun demikian, kalau ada tindakan lain itu buakn di ranah pansel tapi ada di ranah kebijaka,” katanya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, jika dari sisi aturan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Pansel terkait tidak dilanjutkannya proses seleksi terbuka.

Ia mengungkapkan, jika pansel memiliki alasan kuat terkait kompetensi managerial yang tida terpenuhi.

“Jadi komptensi kalau menurut Permenpan JPT pratama, levelnya harus 4 minimal di atas 70. Dan hasilnya dari dua (yang dilelang), Asda I hanya orang 1 dan Dindikbud hanya 2 orang. Sedangkan pansel harus memilih tiga, artinya tidak terpenuhi, tidak dilanjutkan karena tidak terpeuhi tiga orang,” kata Komarudin.

Dikatakan Komarudin, meski bobot kompetensi managerial 25 persen. Namun jika hal tersebut tidak terpenuhi maka tidak layak.

“Kaya tes CPNS saja, komptensi dasar itu ada tiga soal wawasan dan lain sebagianya. walapun jumlah akhirnya lebih dari passing grade tapi kalau satu komponen di bawah passing grade yah nggak lulus,” katanya.

“Dan Kita menetapkan komptensi managerial itu passing gradenya 70. Dan kalau lainnya tidak terpnuhi yah nggak lulus,” katanya.

Saat ditanya apakah lelang jabatan untuk dua jabatan eselon II akan diulang, Komarudin mengaku masih menunggu keputusan. Meski begitu, ia mengungkapkan terdapat dua kemungkinan diulang atau mutasi.

“Belum diputuskan, dilihat dari peserta yang ada tidak memadai lagi. Tapi bisa juga mutasi. Tapi yang jelas kita lapor dulu ke Pak Gubernur baru ke KASN,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penghentian open bidding atau lelang  jabatan yang baru saja dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang diketuai langsung oleh Sekda Banten Al Muktabar, dianggap tidak sesuai aturan dan masuk kategori maladminiatrasi.

Pansel wajib diberikan sanksi oleh gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian.

Akademisi Untirta, Gandung Ismanto, Senin (16/12) mengungkapkan,
pembatalan open bidding secara sepihak oleh Pansel, tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)