infobanten.id | Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengendalikan penyebaran COVID-19 melalui Operasi Yustisi di sejumlah titik di Kota Rangkasbitung dan sekitarnya, guna memberikan tindakan tegas bagi warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami minta masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan guna mencegah pandemi COVID-19,” kata Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana di Lebak, Rabu.
Kepolisian menggelar Operasi Yustisi itu melibatkan TNI dan Dinas Satpol PP Lebak dengan melakukan pembubaran tempat-tempat kerumunan.
Selain itu juga melakukan tindakan tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dengan dikenakan denda sesuai aturan Peraturan Bupati Lebak nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Selain itu juga penindakan bagi pelaku ekonomi hingga batas waktu pukul 22.00 WIB dan pengendara roda dua dan roda empat yang tidak memakai masker.
“Kami terus mengoptimalkan Operasi Yustisi guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, kasus COVID-19 Kabupaten Lebak masuk zona oranye sehingga dikhawatirkan menjadi zona merah jika tidak dilakukan pengendalian.
Pengendalian corona diperlukan tindakan tegas agar meningkatkan kesadaran warga untuk mematuhi aturan pemerintah daerah.
Selama ini, petugas bekerja keras agar Lebak bisa terbebas penyebaran penyakit yang mematikan itu.
“Kami mengajak warga agar bersama-sama untuk mengendalikan COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” katanya menjelaskan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai dengan Selasa (5/1) jumlah kasus COVID-19 tercatat sebanyak 830 orang dan di antaranya 496 orang dinyatakan sembuh, 310 orang menjalani isolasi dan dirawat di RSUD Banten serta 24 orang dilaporkan meninggal dunia. (*)