.
infobanten l Empat warga yang diduga pelaku penipuan calo tenaga kerja di sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang.
Keempat pelaku berinisial SG (24), warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang; EH (33) dan EL (36) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang; serta OY (30), warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan saat menjalankan aksinya empat tersangka menyasar para korban yang sedang kesulitan mencari pekerjaan.
Condro menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu mendekati dan membujuk para korban yang sedang mencari kerja di PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. Para pelaku kemudian menjanjikan bisa membantu mereka mendapatkan pekerjaan di perusahaan pembuatan sepatu tersebut.
Pelaku bahkan menjanjikan jika satu minggu setelah membayar biaya administrasi, para korban belum bekerja di perusahaan pembuatan sepatu terbesar di Banten, maka uang akan dikembalikan.
Selain di PT Nikomas Gemilang, para pelaku juga mengincar korban yang tengah melamar kerja di perusahaan lainnya, yaitu PT Sanfang Indonesia. Untuk bekerja perusahaan ini, para korban hanya dimintai uang sebesar Rp6 juta.
Agar semakin meyakinkan, pelaku juga meminta surat lamaran para korban untuk dikumpulkan. Tapi, surat lamaran tersebut hanya ditumpuk di dalam lemari.
Berdasarkan hasil pendalaman, lanjut Condro, total kerugian dari puluhan korban akibat aksi keempat pelaku yaitu sebesar Rp300 juta.
“Keempatnya dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. (*)